PERTANYAAN :
Bagaimana hukum jika orang yang sedang Sholat dipeluk dan digelantungi anak kecil yang belum di sunnat, sahkah sholatnya?
JAWABAN :
Balita yang belum dikhitan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum pada kulit yang belum dikhitan (Qulfah) itu termasuk anggota badan dhohir (luar) atau batin (dalam), ada yang berpendapat termasuk anggota dhohir, jadi hanya perlu membasuh bagian luarnya saja sudah dianggap suci, jadi jika anak tersebut memegang/menggendong/merangkul orang yang sholat, tidak batal sholatnya.
Ada juga ulama berpependapat bahwasanya qulfah itu termasuk anggota badan dalam, jadi ketika anak itu kencing harus di basuh juga kulit bagian dalam qulfah tersebut, jika tidak, maka tetap najis, dengan begitu ketika anak tersebut memegang/digendong/merangkul musholli, batal sholatnya, karena musholli membawa sesuatu yang najis, yaitu najis yang terdapat pada qulfah anak kecil tadi.
Jadi, yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah najis yang berada dibawah qulfah tersebut, maka hukumnya anak kecil memegang/merangkul/digendong orang yang sholat di perinci sebagai berikut :
- Jika orang tersebut tahu bahawasanya qulfah bayi tersebut ada najisnya sebab mungkin belum dibasuh bekas kencingnya atau basuhannya tidak menyuruh, maka batal sholatnya.
- Jika tidak tahu atau tidak punya sangkaan bahwasanya qulfah balita tersebut ada najisnya, maka sah sholatnya
Catatan : Hukumnya diatas hanya berlaku pada memegang/merangkul/menggendong balita tersebut atau yang senada dengan kata membawa, bukan hanya sekedar menyentuh saja.
Wallahu a'lam
REFRENSI :
Bagaimana hukum jika orang yang sedang Sholat dipeluk dan digelantungi anak kecil yang belum di sunnat, sahkah sholatnya?
JAWABAN :
Balita yang belum dikhitan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum pada kulit yang belum dikhitan (Qulfah) itu termasuk anggota badan dhohir (luar) atau batin (dalam), ada yang berpendapat termasuk anggota dhohir, jadi hanya perlu membasuh bagian luarnya saja sudah dianggap suci, jadi jika anak tersebut memegang/menggendong/merangkul orang yang sholat, tidak batal sholatnya.
Ada juga ulama berpependapat bahwasanya qulfah itu termasuk anggota badan dalam, jadi ketika anak itu kencing harus di basuh juga kulit bagian dalam qulfah tersebut, jika tidak, maka tetap najis, dengan begitu ketika anak tersebut memegang/digendong/merangkul musholli, batal sholatnya, karena musholli membawa sesuatu yang najis, yaitu najis yang terdapat pada qulfah anak kecil tadi.
Jadi, yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah najis yang berada dibawah qulfah tersebut, maka hukumnya anak kecil memegang/merangkul/digendong orang yang sholat di perinci sebagai berikut :
- Jika orang tersebut tahu bahawasanya qulfah bayi tersebut ada najisnya sebab mungkin belum dibasuh bekas kencingnya atau basuhannya tidak menyuruh, maka batal sholatnya.
- Jika tidak tahu atau tidak punya sangkaan bahwasanya qulfah balita tersebut ada najisnya, maka sah sholatnya
Catatan : Hukumnya diatas hanya berlaku pada memegang/merangkul/menggendong balita tersebut atau yang senada dengan kata membawa, bukan hanya sekedar menyentuh saja.
Wallahu a'lam
REFRENSI :
نهاية المحتاج
لَوْ تَعَلَّقَ بِهِ صَبِيٌّ أَوْ هِرَّةٌ لَمْ يَعْلَمْ نَجَاسَةَ مَنْفَذِهِمَا لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ؛ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعَارَضَ فِيهِ الْأَصْلُ وَالْغَالِبُ إذْ الْأَصْلُ الطَّهَارَةُ وَالْغَالِبُ النَّجَاسَةُ، وَخَرَجَ بِقَوْلِنَا لَمْ يَعْلَمْ نَجَاسَةَ مَنْفَذِهِمَا مَا لَوْ عَلِمَهُ ثُمَّ غَابَتْ الْهِرَّةُ وَالطِّفْلُ زَمَنًا يُمْكِنُ فِيهِ غَسْلُ مَنْفَذِهِمَا فَهُوَ بَاقٍ عَلَى نَجَاسَتِهِ فَتَبْطُلُ الصَّلَاةُبِتَعَلُّقِهِمَا بِالْمُصَلِّي وَلَا نَحْكُمُ بِنَجَاسَةِ مَا أَصَابَ مَنْفَذَهُمَا كَالْهِرَّةِ إذَا أَكَلَتْ فَأْرَةً ثُمَّ غَابَتْ غَيْبَةً يُمْكِنُ طُهْرُ فَمِهَا فِيهَا
ﻗﺮﺓ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺑﻔﺘﺎﻭﻯ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺰﻳﻦ
ﺳﺆﺍﻝ: ﻣﺎ ﻗﻮﻟﻜﻢ ﻓﻴﻤﻦ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﺎﻋﺘﻨﻘﻪ ﺻﺒﻲ ﻟﻢ ﻳﺨﺘﺘﻦ ﻭﺗﻌﻠﻖ ﺑﻪ ﻭﻣﻌﻠﻮﻡ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺼﺒﻰ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﻞ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﻓﺮﺟﻪ ﻓﻬﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﺃﻡ ﻻ؟ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ: ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻳﺤﻤﻞ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻓﻲ ﺟﻠﺪﺓ ﻗﻠﻔﺔ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮ ﻓﺮﺟﻪ ﻣﺜﻼ ﻓﺼﻼﺓ ﻣﻦ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﺑﺎﻃﻠﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎ ﻭﻻ ﻣﻈﻨﻮﻧﺎ ﻇﻨﺎ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﻓﺼﻼﺓ ﻣﻦ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻋﻤﻼ ﺑﺄﺻﻞ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ(ﺃﻣﺎ ﻣﺠﺮﺩ ﻣﻤﺎﺳﺔ ﻟﺒﺎﺱ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺗﻌﻠﻘﻪ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﻲ ﺩﻭﻥ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﻠﻪ ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ وهو كمن يصلي يضع تحت قدمه طرف الحبل المتصل بالنجاسة)
COMMENTS