PERTANYAAN :
Assalamulaikum, Apakah boleh seorang syarifah dinikahkan /
dinikahi / menikah dengan laki-laki yang bukan dzurriah nabi kita.?
JAWABAN :
📚 بغية المسترشدين
مسألة : شريفة علوية خطبها غير شريف فلا أرى جواز النكاح وإن رضيت ورضي وليها ، لأن هذا النسب الشريف الصحيح لا يسامى ولا يرام ، ولكل من بني الزهراء فيه حق قريبهم وبعيدهم ، وأتى بجمعهم ورضاهم ، وقد وقع أنه تزوّج بمكة المشرفة عربي بشريفة ، فقام عليه جميع السادة هناك وساعدهم العلماء على ذلك وهتكوه حتى إنهم أرادوا الفتك به حتى فارقها ، ووقع مثل ذلك في بلد أخرى ، وقام الأشراف وصنفوا في عدم جواز ذلك حتى نزعوها منه غيرة على هذا النسب أن يستخفّ به ويمتهن ، وإن قال الفقهاء إنه يصح برضاها ورضا وليها فلسلفنا رضوان الله عليهم اختيارات يعجز الفقيه عن إدراك أسرارها ، فسلَّم تسلم وتغنم ، ولا تعترض فتخسر وتندم.
Jika seorang Syarifah alawiyyah dipinang oleh bukan syarif maka saya tidak berpendapat
bolehnya (sahnya) pernikahan ini, meskipun syarifah tersebut dan walinya ridho, karena nasab yang mulia dan agung ini tidak ada yang dapat menandinginya
Dan setiap keturunan Azzahro' (ahlul bait) satu sama lainnya saling mempunyai hak dalam pernikahan, baik itu kerabat dekat maupun jauh, dan jika ingin menikahinya maka wajib mendapatkan ridho dari mereka semua,
Pernah terjadi di Makkah Musyarrofah seorang laki-laki berdarah arab menikahi seorang Syarifah, berita ini didengar oleh para saadah (para sayyid) kemudian mereka pun menentang keras pernikahan ini dan para ulama' disana ikut membantu menyelesaikannya kemudian pernikahan ini dibubarkan setelah hampir saja pengantin pria disergap massa, akhirnya ia memilih untuk menceraikan istrinya.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi didaerah lain para Saadah disana pun bangkit menentang, mereka menulis risalah mengenai "Tidak di Perbolehkannya Pernikahan Semacam Ini" dan pengantin wanita pun diambil paksa dari pangkuan pengantin pria mereka melakukan ini semua karena semata-mata ingin membela nasab yang mulia jangan sampai dihinakan atau diremehkan oleh orang,
Meskipun sebenarnya fuqoha' menganggap sah pernikahan ini asalkan calon pengantin wanita dan walinya sama-sama ridho untuk melakukannya,
Namun para pendahulu kita (ulama' salaf) punya pilihan pendapat yang tidak difahami oleh ahli fiqih karena disana ada rahasia-rahasia yang tidak bisa diungkapkan, terima saja pendapat mereka maka engkau akan selamat dan memperoleh keberuntungan dan jangan sekali-kali menentang sebab engkau akan merugi dan menyesal.
Wallahu a'lam
COMMENTS