PERTANYAAN :
Bagaimana hukum shalat menggunakan pakaian hasil ghosab (memakai barang tanpa izin atau ridho pemiliknya) ?
JAWABAN :
Shalat dengan pakaian ghasab hukumnya harom, dan shalatnya tetap sah tapi tidak berpahala
REFERENSI :
إعانة الطالبين ١/١٩٥
وتصح بلا ثواب كما في ثوب مغصوب أى فإنها تحرم
فيه مع صحتها بلا ثواب.
COMMENTS